Tahapan pelaksanaan Pemilu 2009 telah berlangsung selama enam bulan, dimulai sejak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari
Pemerintah (Depdagri) pada 5 April 2008. Namun, seiring berjalannya waktu, banyak
permasalahan yang muncul, baik yang dipicu dari faktor internal (dalam diri KPU) maupun faktor
eksternal (di luar KPU). Sejumlah kalangan mulai mengkhawatirkan kualitas pelaksanaan Pemilu
2009 karena persoalan-persoalan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
fontcolor fffff ayo berkomentar